LEMBAGA KEUANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANG DAN OJK
A. LEMBAGA KEUANGAN BANK
v
Pengertian Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu barca
(meja) yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Adapun pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa “ usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu :
1. menghimpun dana
2.
menyalurkan
dana
3.
memberikan
jasa bank lainnya
v
FUNGSI BANK
Secara umum bank memiliki dua fungsi umum yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan pelayanan
lalu lintas.
1)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam hal ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan dana yang di miliki masyarakat melalui strategi-strategi tertentu,
seperti pemberian balas jasa berupa bunga agar masyarakat mau menginvestasikan
uangnya dalam bentuk simpanan.
2)
Menyalurkan dana dalam hal ini maksudnya bank memutarkan uang yang telah
diinvestasikan masyarakat kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk
pinjaman atau lebih di kenal dengan kredit.
3)
Pelayanan lalu lintas
- Pengiriman
uang / transfer
- Inkaso
- Cek wisata
- Kartu kredit
dan pelayanan lainnya
v
Sumber dana bank :
- Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
- Dana yang
bersumber dari masyarakat yang di kumpulkan melalui usaha perbankan seperti giro, tabanan, deposito, Dll
- Dana yang
bersumber dari lembaga keuangan.
v Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank
Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai. Namun
setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi
menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank
Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan
serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian,
dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan
Rakyat.
v Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah , sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah
yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam
pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat
dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
· Bank
Negara Indonesia (BNI)
· Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
· Bank
Tabungan Negara (BTN)
·
Bank DKI , Bank Jateng, dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda)
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah
adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD
Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta,
begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra,
Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal,
Bank Internasional Indonesia.
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh
badan hukum koperasi, contohny adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di
luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
Ø Dilihat dari segi status
1) Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller
cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
Ø Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi
kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu,
bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya
bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi,
keadilan, dan kebersamaan. Kebersamaan mengacu pada
prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam
hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Ø Adapun secara spesifik bank
bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of
services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik
dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak
dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran
jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Ø Jenis Bank menurut organisasinya
1. Unit Banking
Bank yang hanya mempunyai satu
organisasi dan tidak punya cabang di daerah lain
2. Branch Banking
Bank – bank yang mempunyai cabang di daerah lain
3.
Correspodency Banking
Bank yang
dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan usaha
diluar negeri
v Prinsip Kegiatan Bank
1) Prinsip
Konvensional
Bank yang
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode
berikut ini.
a) Menetapkan bunga sebagai balas jasa atas
simpanan dan kredit yang diberikan.Besarnya prosentase bunga yang diberikan
tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Penentuan
bunga ini dikenal dengan istilah spread
based.Apabila suku bunga simpanan lebih besar daripada suku bunga
pinjaman,maka hal ini biasa disebut dengan negative
spreed.
b) Untuk jasa-jasa perbankan lainnya,bank akan menerapkan
biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu.Sistem ini
biasa disebut dengan fee based.
2) Prinsip
Syariah
Bank yang
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan yang sangat
mendasar dengan bank konvensional.Dalam menjalankan kegiatannya bank syariah
memiliki 5 prinsip sebagai berikut:
a) Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil
b) Musharakah merupakan prinsip penyertaan modal
c) Murabahah merupakan prinsip jual beli
d) Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang
atau jasa,melalui pembayaran upah sewa,tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
e) Ijarah wa iqtina merupakan akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa,melalui pembayaran upah sewa yang diikuti dengan
pemindahan kepemilikan.
v Jasa-jasa Bank Umum yang
ditawarkan meliputi :
1. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank)
1. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank)
Jasa pengiriman uang melalui
bank, baik dalam lingkup dalam kota ,
luar kota , maupun ke luar negri .
2. Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
3. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
4. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
2. Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
3. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
4. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
5. Bank Card
(Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
6. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
8. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual-belikan apabila nasabah membutuhkannya.
9. Letter of Credit (L/C)
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
8. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual-belikan apabila nasabah membutuhkannya.
9. Letter of Credit (L/C)
Surat kredit
yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka
lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C,
sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.
10. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan
11. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya menampung setoran dari berbagai tempat.
12. Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus
10. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan
11. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya menampung setoran dari berbagai tempat.
12. Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus
hadiah.
13. Perdagangan Efek
13. Perdagangan Efek
Bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
B.
LEMBAGAN KEUANGAN BUKAN BANK
v PENGERTIAN
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat
berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai
investasi perusahaan-perusahaan.
v Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Lembaga keuangan bukan bank di
Indonesia berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank
adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK/IV/I1972 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989 tentang pengawasan
dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain
yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
v Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Tujuan lembaga keuangan bukan bank
adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk
membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah.
Berikut adalah fungsi lembaga keuangan bukan bank:
Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha
dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir: 1. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga
dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. 2. Memperlancar
pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal. 3.Memberikan kredit kepada
masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat
berharga dan ada juga yang tidak.
v Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Adapun
bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
1. Berbadan
hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia.
2. Berbadan hukum
Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
3. Berbadan hukum asing
dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
v Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Dalam
melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai
berikut:
1.Mengetahui nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
2. Melaporkan
transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.
v Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Lemaga keuangan bukan bank mencakup lembaga
pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga, asuransi, leasing, dll.
1.Perusahaan Asuransi
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi adalah lembaga yang
menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi
sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa
pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi
umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Jenis asuransi dapat berupa asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi
kebakaran, asuransi kendaraan, dll.
2. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam adalah suatu
lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau
simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan
kesejahteraan anggotanya. Syarat pinjaman biasanya mudah, tanpa jaminan, dan
bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga dapat menumbuhkan minat menabung dan
gaya hidup hemat. Sumber dana koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok
(dibayar saat pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka
rela, bantuan pemerintah, hibah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman
dari pihak lain.
3. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga
Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana
dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas
berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner, dan menjadi
pedagang dalam pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau
kepentingan lain.
4. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja
akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh
dari pemotongan gaji.
5. Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum Pegadaian adalah perusahaan
umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman kepada perseorangan
atau golongan ekonomi lemah yang nilai pinjamannya didasarkan pada nilai barang
jaminannyaPegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut sehingga dapat
digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk
keperluan konsumsi.
Tujuan
pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian adalah untuk membantu rakyat kecil
dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Jaminan kredit yang digadaikan dapat berupa benda
bergerak (kendaraan, elektronik, atau perhiasan) atau tidak bergerak (tanah
atau bangunan). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu
tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dapat melunasi, maka jaminan
kredit akan dilelang.
6. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang
dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah
yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan
terpisah dari kepemilikan.
7. Bursa Efek
Bursa efek adalah tempat bertemunya
pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Tujuan bursa efek
adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan saham/obligasi/surat berharga guna
membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
C.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
v PENGERTIAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21
Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga
keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan
bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
v TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
v TUGAS DAN WEWENANG
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
2. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
v
UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PENGAWASAN,
OJK MEMPUNYAI WEWENANG:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Seluruh Bank Telah Terdaftar
Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar