Rabu, 16 November 2016

lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dan ojk

 


LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANG DAN OJK


A.    LEMBAGA KEUANGAN BANK
v  Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu barca (meja) yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Adapun pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
1.      menghimpun dana
2.      menyalurkan dana
3.      memberikan jasa bank lainnya

v  FUNGSI BANK
Secara umum bank memiliki dua fungsi umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan pelayanan lalu lintas.
1)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dana yang di miliki masyarakat melalui strategi-strategi tertentu, seperti pemberian balas jasa berupa bunga agar masyarakat mau menginvestasikan uangnya dalam bentuk simpanan.
2)    Menyalurkan dana dalam hal ini maksudnya bank memutarkan uang yang telah diinvestasikan masyarakat kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman atau lebih di kenal dengan kredit.
3)    Pelayanan lalu lintas
-         Pengiriman uang / transfer
-         Inkaso
-         Cek wisata
-         Kartu kredit dan pelayanan lainnya

v  Sumber dana bank :
-        Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
-        Dana yang bersumber dari masyarakat yang di kumpulkan melalui usaha perbankan seperti         giro, tabanan, deposito, Dll
-        Dana yang bersumber dari lembaga keuangan.

v  Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas   
    kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

v  Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah , sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
·         Bank Negara Indonesia  (BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
·         Bank DKI  , Bank Jateng, dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya

2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.

3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohny adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5 ) Bank Milik Asing
               Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Ø  Dilihat dari segi status
1) Bank Devisa
 Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

Ø  Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
   Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
   Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
               Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak      lain (ijarah wa iqtina).

Ø    Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1.      Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Ø  Jenis Bank menurut organisasinya
1. Unit Banking
Bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak punya cabang di daerah lain
2.      Branch Banking
Bank – bank yang mempunyai cabang di daerah lain
3.      Correspodency Banking
Bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan usaha diluar negeri

v  Prinsip Kegiatan Bank
1)    Prinsip Konvensional
Bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode berikut ini.
a)     Menetapkan bunga sebagai balas jasa atas simpanan dan kredit yang diberikan.Besarnya prosentase bunga yang diberikan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Penentuan bunga ini dikenal dengan istilah spread based.Apabila suku bunga simpanan lebih besar daripada suku bunga pinjaman,maka hal ini biasa disebut dengan negative spreed.
b)    Untuk jasa-jasa perbankan lainnya,bank akan menerapkan biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu.Sistem ini biasa disebut dengan fee based.
2)    Prinsip Syariah
Bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan yang sangat mendasar dengan bank konvensional.Dalam menjalankan kegiatannya bank syariah memiliki 5 prinsip sebagai berikut:
a)     Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil
b)    Musharakah merupakan prinsip penyertaan modal
c)     Murabahah merupakan prinsip jual beli
d)    Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui    pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
e)     Ijarah wa iqtina merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui pembayaran upah sewa yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

v  Jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan meliputi :
           
1. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank)
             Jasa pengiriman uang melalui bank, baik dalam lingkup dalam kota ,
luar kota , maupun ke luar negri . 
2.  Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
3. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
4. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
5. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini
dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
6. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes
bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7.  Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
membiayai suatu usaha.
8.  Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada par
a nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual-belikan apabila nasabah membutuhkannya.
9.  Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.
10. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan
11. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya menampung setoran dari berbagai tempat.
12.  Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus
hadiah.
13. Perdagangan Efek
      Bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.

B.     LEMBAGAN KEUANGAN BUKAN BANK

v  PENGERTIAN
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
v  Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank      
Lembaga keuangan bukan bank di Indonesia berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK/IV/I1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.

v  Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut adalah fungsi lembaga keuangan bukan bank:                                                                                                                                    Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir:                                                                      1. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.                                               2. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.                  3.Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat   menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.
v  Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
      Adapun bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:                                            
        1. Berbadan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia.
        2. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
      3. Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di  luar negeri.
v  Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
  Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
      1.Mengetahui nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
      2. Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.

v  Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank    
       Lemaga keuangan bukan bank mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, leasing, dll.

1.Perusahaan Asuransi
             Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena  kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.                                                                     Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi dapat berupa asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll.

2.       Koperasi Simpan Pinjam                                                                                     Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Syarat pinjaman biasanya mudah, tanpa jaminan, dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga dapat menumbuhkan minat menabung dan gaya hidup hemat. Sumber dana koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok (dibayar saat pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, bantuan pemerintah, hibah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
3.       Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga                                                                 
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner, dan menjadi pedagang dalam pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau kepentingan lain.
4.       Dana Pensiun
            Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan gaji.
5.       Perusahaan Umum Pegadaian
     Perusahaan umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah yang nilai pinjamannya didasarkan pada nilai barang jaminannyaPegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut sehingga dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
       Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian adalah untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. 
         Jaminan kredit yang digadaikan dapat berupa benda bergerak (kendaraan, elektronik, atau perhiasan) atau tidak bergerak (tanah atau bangunan). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dapat melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
6. Leasing (Sewa Guna Usaha)
               Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.
7.       Bursa Efek
             Bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Tujuan bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan saham/obligasi/surat berharga guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

C.    OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
v  PENGERTIAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

v  TUJUAN                         

              Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

v  TUGAS DAN WEWENANG

                OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan:

 1. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan

 2. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


v  UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PENGAWASAN, OJK MEMPUNYAI WEWENANG:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ü  Bank Mega

Tidak ada komentar:

Posting Komentar